get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo, Polisi Temukan Fakta Baru

Minggu, 07 September 2025 | 17:59 WIB
header img
Tersangka Korupsi seleksi perangkat desa di Tulangan, Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus korupsi seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kian terungkap praktik busuknya.

Tak hanya menyeret dua kepala desa aktif dan satu mantan kades, kini muncul fakta baru bahwa peserta seleksi ternyata tidak menyetor uang langsung ke para tersangka, melainkan lewat perantara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menegaskan berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian. “Berkas sudah dua kali dilimpahkan penyidik, tetapi sempat kami kembalikan karena ada kekurangan, statusnya P-19. Saat ini berkas sedang diteliti ulang untuk memastikan kelengkapannya,” tegasnya, Minggu (7/9).

Dari hasil pendalaman, terkuak adanya jalur perantara dalam praktik suap tersebut. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sedikitnya ada 18 peserta seleksi yang tertarik dengan tawaran kelulusan instan. “Masing-masing diminta setoran mulai Rp 120 juta sampai Rp 170 juta agar bisa lolos. Uangnya tidak langsung diserahkan, tapi lewat orang ketiga,” bebernya.

Sumber tersebut juga menyebut, kemungkinan jumlah pihak yang terlibat bisa bertambah. Aparat penegak hukum kini menelusuri aliran uang serta peran para perantara yang menjadi penghubung antara peserta dengan para tersangka. “Bukan tidak mungkin ada tersangka baru. Dari keterangan peserta, praktik curang ini melibatkan lebih banyak orang,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, praktik kotor seleksi perangkat desa ini terbongkar setelah Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tiga orang di salah satu rumah makan kawasan Puri Surya Jaya pada Selasa dini hari (27/5).

Mereka adalah Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan; Santoso (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan; dan Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui meminta uang setoran Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per peserta sebagai jaminan kelulusan. Dua kades aktif disebut mendapat komisi Rp 10 juta dari setiap peserta yang membayar.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut