get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Ada Dua Hal Penting Terbongkar?

Subhan Gugat Wapres Gibran di PN Jakarta, Ini Besaran Ganti Rugi yang Diminta

Kamis, 04 September 2025 | 13:22 WIB
header img
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Melangsir dari iNews.id, selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. "Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).

Menurut dia, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. "PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025. Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut