Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Sidak Perusahaan Milik Diana dan Sebut Tidak Dibenarkan!

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan, penahanan ijazah karyawan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Hal tersebut disampaikan Wamenaker usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Sentosa Seal di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya, yang dikutip dari okzone.com pada Jumat (18/4/2025).
2. Wamenaker Tanya Pemilik Perusahaan Diana Pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, dalam dialog dengan Wamenaker, mengaku tidak pernah menahan ijazah karyawan. Ketika Wamenaker bertanya apakah benar menahan ijazah, Diana memberi jawaban berbelit-belit. Kendati begitu, seorang mantan karyawan bernama Putri yang dulu bertugas mewawancarai calon tenaga kerja, di hadapan Wamenaker, Diana, dan para pejabat, mengaku memberi dua pilihan kepada semua calon karyawan.
Di mana, calon karyawan bisa menyetor uang jaminan sebesar Rp2 juta atau ijazah SLTA ditahan perusahaan. Jika ijazah ditahan, maka berkas ini diserahkan kepada Veronica, staf dan orang dekat (keponakan) Diana. Namun, pengakuan itu tetap dibantah Diana. Ketika ditanya kepada Diana apakah mengenal karyawan bernama Veronica tersebut, Diana mengaku Veronica sudah mengundurkan diri.
Hanya saja, beberapa mantan karyawan yang ikut menerobos ke ruang pertemuan, mengungkap, Veronica ada di ruang sebelah. Diana kemudian mengatakan, Veronica kebetulan sedang datang main saja.
Veronica kemudian dihadirkan, lalu ditanya, apakah kenal dengan seorang mantan karyawan Piter Evrin Sitorus yang ijazahnya ditahan, Veronica mengaku lupa. “Saya tak berwenang menjawab,” kata Veronica berkali-kali, menjawab pertanyaan apakah memang ada penahanan ijazah. Ketika diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan seorang mantan karyawan, di mana Diana mengaku menahan ijazah, Diana tetap membantah.
1. Wamenaker Minta Ijazah Dikembalikan Noel menyebut, karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan atau tempatnya bekerja, hendak melapor ke Polri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. “Saya minta, jika ijazah yang ditahan segera dikembalikan. Kedatangan saya hanya urusan ijazah mantan karyawan. Soal lain, adalah tugas Pemda dan Polri,” ujar Noel.
Dia mengatakan, tugas negara adalah melindungi dunia usaha dan karyawan. Maka kedatangan dirinya, jangan ditafsirkan untuk menyerang, malah sebaliknya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan