Vonis Pasutri Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kuasa hukum Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo, mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat. “Jujur kami lega dengan keputusan itu. Untuk Undang-Undangnya Kesehatan. Namun prosesnya masih percobaan, mungkin bahasanya begitu. Sehingga dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal.
Dalam persidangan, terungkap adanya kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor, yang difasilitasi para terdakwa. Namun, rencana tersebut digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan.
Selain Farid dan Ayu, pasangan suami istri lainnya, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin, juga hadir di persidangan. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya diduga mendorong sang istri untuk menjual ginjalnya di India.
Editor : Aini Arifin