get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Mewah di Puri Surya Jaya Gedangan Dieksekusi

Vonis Pasutri Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:49 WIB
header img
Sidang kasus pasutri jual ginjal di PN Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Vonis mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32), dalam perkara dugaan perdagangan ginjal lintas negara.

Hukuman keduanya dipangkas lebih dari separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Herjuna Wisnu Gautama, dalam sidang putusan, Selasa (12/8), menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Farid Hamsyah selama 3 tahun. Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Wisnu saat membacakan amar putusan.

Ayu Wardhani sendiri divonis 2 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain, Muhammad Baharudin, yang juga divonis 3 tahun penjara.

Padahal, JPU Wahid sebelumnya menuntut Farid dan Ayu masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Muhammad Baharudin dituntut 7 tahun dengan denda sama. “Ada perbedaan sudut pandang antara kami dengan majelis. Menurut kami, perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Tetapi, majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,” jelas Wahid usai sidang.

Kuasa hukum Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo, mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat. “Jujur kami lega dengan keputusan itu. Untuk Undang-Undangnya Kesehatan. Namun prosesnya masih percobaan, mungkin bahasanya begitu. Sehingga dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal.

Dalam persidangan, terungkap adanya kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor, yang difasilitasi para terdakwa. Namun, rencana tersebut digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan.

Selain Farid dan Ayu, pasangan suami istri lainnya, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin, juga hadir di persidangan. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya diduga mendorong sang istri untuk menjual ginjalnya di India.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut