Berhasil di RJ Kejari Sidoarjo, Ini Kisah Wahyu yang Gelapkan Motor Bosnya untuk Berobat Ibunya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suasana haru terasa di Alua Baharuddin Lopa Kejari Sidoarjo. Ya, suasana tersebut usai perkara M. Wahyu Febriansyah, seorang tersangka penggelapan motor milik bosnya berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (31/6/2025).
Proses RJ tersebut dihadiri langsung Kajati Jatim Kuntadi, Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta, Bupati Sidoarjo Subandi, para jaksa dan Forkopimda. Termasuk, tersangka beserta keluarganya, begitupun dengan korban juga ikut hadir.
Momen haru tersebut selama ini belum pernah terjadi saat proses RJ yang dilakukan di Aula Baharuddin Lopa tersebut. Baru kali ini, saat proses RJ tersangka pengelapan motor Vega ZR milik bosnya seharga Rp 1.050.000 untuk keperluan berobat ibu dan biaya hidup adek-adeknya tersebut.
Wahyu mengaku bersyukur saat secara simbolis rompi tahanan merah hati dari Kejari Sidoarjo, saat dilepas oleh Kajati Kuntadi. Lebih dramatis haru lagi, bukan hanya pembebasan hukum yang didapatkan, Wahyu beserta keluarganya mendapatkan bantuan sosial (bansos) sembako dan uang, BPJS dari Pemkab Sidoarjo.
Kebahagiaan haru deru Wahyu makin memuncak saat secara simbolis pula Ia mengenakan baju kerja barunya, mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Baju tersebut disematkan langsung oleh Kadis LHK Sidoarjo M Bahrul Amiq. "Terima kasih pak Kajati Jawa Timur, terima kasih pak Kajari Sidoarjo, dan terima kasih pak Bupati Sidoarjo,” ucap Wahyu yang tak kuat menahan derai air mata kebahagiaannya.
Wahyu merupakan pekerja yang bekerja percetakan stiker, usaha milik Zainal Arifin, yang notabenya korban. Wahyu merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dan kedua adiknya laki – laki dan perempuan mengalami keterbelakangan mental.
Wahyu merupakan tulang punggung keluarga. Ia ditinggal wafat ayahnya pada tahun 2008 silam. Selepas itu, ia tinggal bersama ibu dan dua adikknya di tempat kos. Kondisi ibunya pun sakit parah hingga saat ini masih di rawat di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.
Kondisi tersebut membuat Wahyu gelap mata. Ia menjual motor milik majikannya yang dipinjamkannya, seharga Rp1,5 juta melalui akun medsos Facebook hingga akhirnya terjual Rp 1.050.000. Uang tersebut untuk membiayai ibunya berobat dan menghidupi kedua adiknya.
Hal itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Taman, yang merupakan tempat peristiwa pidana tersebut. Wahyu akhirnya diamankan Polsek Taman dan ditahan sejak akhir April 2025. Pun demikian, Wahyu akhirnya mencarikan uang mengembalikan uang ke korban saat proses penyidikan, sebagai pengganti motor yang dijual tersebut.
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan penyidik Polsek Taman ke Kejari Sidoarjo hingga akhirnya dilakukan RJ dan pihak korban sepakat.
Wahyu bukan karena jahat, tapi karena himpitan ekonomi, dua adiknya berkebutuhan khusus dan ibu yang sakit-sakitan membuat Wahyu terdesak gelap mata hatinya. “Penegakan hukum harus memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat di mana hukum itu ditegakkan,” tegas Dr. Kuntadi, SH., MH., Kepala Kejati Jatim, dalam kegiatan kunjungannya di Kejari Sidoarjo didampingi Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta.
Sementara salah satu keluarga Wahyu, Bu Mi, menceritakan jika Wahyu sebelum kerja di percetakan, sempat kerja di gudang Trosobo namun keluar karena tak kuat. "Kami hidup pas-pasan. Dua adiknya autis. Ibunya stroke. Dia satu-satunya harapan keluarga sebagai tulang punggung menyambung hidup," ungkapnya.
Editor : Aini Arifin