Tersangka Pembunuhan Sevi Ayu Berhasil Dibekuk di Rumah Kontrakan Gresik
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap tersangka pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka berinisial SR (36), asal Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi yang baik antara Satreskrim Polres Gresik dan tim intelijen. "Tersangka kami amankan di rumah kontrakan yang berada di wilayah Menganti, sekitar pukul 07.15 WIB pagi tadi," kata AKBP Rovan dalam keterangan persnya.
Penyelidikan polisi dimulai setelah pihak keluarga korban melaporkan bahwa anggota keluarganya, Sevi Ayu Claudia tidak kunjung pulang hingga malam hari pada Sabtu (26/7). "Sevi diketahui berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB pada hari tersebut, namun tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai tujuannya, " terang AKBP Rovan.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah pada SR, yang sebelumnya dikenal dekat dengan korban. Keduanya sudah saling mengenal sejak 2021 melalui profesi yang sama sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Namun, hubungan mereka berubah tragis akibat masalah finansial yang berkaitan dengan janji SR untuk dibantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan imbalan sejumlah uang.
Konflik semakin memuncak ketika Sevi tidak dapat memenuhi janji tersebut, yang membuat SR merasa frustrasi. “Tekanan ekonomi dan ketidakpastian membuat SR merencanakan tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” jelas AKBP Rovan.
Editor : Aini Arifin