Tersangka Pembunuhan Sevi Ayu Berhasil Dibekuk di Rumah Kontrakan Gresik
Pada hari kejadian, Sevi dipanggil SR untuk bertemu di tempat usaha fotokopi miliknya di Sidoarjo, dengan alasan pekerjaan lepas.
Sesampainya di lokasi, Sevi langsung diajak menuju ruang kerja, tempat di mana SR menghabisi nyawanya dengan memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas.
Dalam proses otopsi sementara, polisi menemukan bukti cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut dan telah mengirim sampel ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan," ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut motivasi dan rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembunuhan ini. Polisi berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah penyelidikan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sevi Ayu Claudia ditemukan tewas pada Sabtu sore (26/7/2025) di semak-semak di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, setelah dibunuh secara brutal oleh tersangka.
Editor : Aini Arifin