SURABAYA, iNews.id-Upaya penyelamatan aset daerah yaitu Pasar Turi di Kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil. Keberhasilan itu berkat kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya pelaku Jaksa Pengacara Negara. Rabu (30/3/2022), aset daerah senilai Rp1,56 triliun itu bisa dibuka kembali untuk masyarakat umum.
Para pedagang pun bisa kembali membuka toko dan lapaknya. KPK bersama Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan supervisi penyelesaian sengketa antara Pemkot Surabaya dengan investor yang juga pengelola Pasar Turi, PT Gala Bumiperkasa, selama 3 tahun terakhir.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, upaya pemulihan fungsi Pasar Turi berjalan sesuai jadwal yang direncanakan dan bisa segera dimanfaatkan.
“Kami senang, upaya pendampingan KPK bisa bermanfaat untuk mengotipmalkan kontribusi Pasar Turi terhadap perekonomian Kota Surabaya. Karena metode pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah Pencegahan, melalui pemulihan aset milik daerah ataupun aset negara," kata Bahtiar ketika acara Soft Opening Pasar Turi Baru dari rilis KPK RI yang diterima Sidoarjo.iNews.id
Bahtiar menjelaskan, jika ada pihak yang merasa bingung dengan keberadaan KPK di pembukaan Pasar Turi Baru, ini adalah bukti kerja KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
"KPK tidak hanya penindakan dengan OTT dan menghukum koruptor. Kegiatan yang kami lakukan di Pasar Turi ini sifatnya soft, kita dampingi Pemkot Surabaya, berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Forkopimda. Karena kalau Pasar Turi mati, Pemkot Surabaya kehilangan sebagian pendapatannya," jelas Bahtiar.
KPK juga mengapresiasi Pemkot Surabaya dan investor Pasar Turi yang mau membangun komunikasi, sehingga Pasar Turi bisa beroperasi kembali. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada KPK, karena terus memberi pengarahan sejak 2019.
Sehingga aset pemkot tersebut bisa dibuka kembali. Eri juga mengajak masyarakat dan para pedagang untuk meramaikan kembali Pasar Turi.
"Ayo kita tumbuhkan kembali Pasar Turi ini, ayo kita bangkitkan lagi Pasar Turi ini, sebagai pusat kulakan di Indonesia Timur seperti masa kejayaannya dulu," ujar Eri.
Setelah direnovasi besar-besaran, Pasar Turi kini disebut sebagai Pasar Turi Baru.
Polemik pengelolaan Pasar Turi Baru, dimulai sejak tahun 2007 saat kebakaran hebat melanda pasar yang terletak di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur tersebut.
Pada 13 Februari 2012 Pemkot Surabaya akhirnya menunjuk PT Gala Bumiperkasa untuk membangun kembali dan mengelola Pasar Turi, lewat skema bangun-guna-serah. Namun pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya menggugat perusahaan itu lantaran PT Gala melakukan cidera janji.
Yaitu menjual stand atau lapak pedagang dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title. Proses sengketa berlanjut selama bertahun-tahun, hingga pada 2019 KPK dan Kajari Surabaya melakukan pendampingan.
Melalui serangkaian diplomasi dan koordinasi, baik pihak Pemkot dan investor, sepakat untuk mengakhiri sengketa serta bersama-sama mengelola Pasar Turi.
Pasar Turi memiliki nilai ekonomi strategis tidak hanya bagi Kota Surabaya, tapi juga perekonomian Jawa Timur. Pengelola Pasar Turi mencatat, sebelum kebakaran besar jumlah transaksi di Pasar Turi mencapai Rp15 miliar setiap harinya.
Pasar Turi juga merupakan pusat perdagangan dan grosir terbesar di wilayah Indonesia Timur.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan