Putusan MK Bakal Berdampak Signifikan Terhadap Peta Politik di Sidoarjo
Ia menegaskan, bonus masa jabatan dua tahun akibat perubahan jadwal bukan hal baru, melainkan konsekuensi konstitusional dari keputusan MK. "UU pasal 24, MK mengadili tingkat pertama dan terakhir. Pada putusan MK no 136 itu, 9 hakim MK putusan 135 semua setuju. Ada pemisahan pemilu nasional dan lokal. Nasional 2029 dan daerah 2031. Secara UU periodik 5 tahun pemilu, sehingga ada bonus 2 tahun. KPU itu lembaga hierarkis, sehingga harus manut apa kebijakan nasional," tegasnya.
Dia juga mengungkit sejarah tentang masa jeda itu. Di Indonesia, bukan pertama kali ada jeda penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya juga pernah. Sehingga diyakini pelaksanaannya bakal tetap berjalan baik.
Utamanya di Sidoarjo, yang sejarahnya mencatat tidak pernah ada kerusuhan atau sebagainya dalam pelaksanaan pemilu. “Pemilu di Sidoarjo selalu panas dan seru. Tapi tidak pernah sampai terjadi kerusuhan atau hal-hal berlebihan lainnya. Saya yakin, ke depan juga kita semua akan terus dan tetap bisa menjaga itu,” ujarnya.
Nada lebih kritis datang dari Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, yang melihat potensi keuntungan politik bagi partai besar dalam sistem pemilu yang dipisah ini.
Editor : Aini Arifin