Warung Kuning di Porong Digerebek Polisi, Jual Miras Ilegal Tanpa Izin

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Upaya tegas dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dilakukan Polsek Porong. Kali ini, sebuah warung yang dikenal masyarakat dengan sebutan Warung Kuning, yang terletak di Jalan Raya Siring sisi barat, digerebek polisi karena kedapatan menjual miras tanpa izin.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung GPW, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. “Setelah mendapat aduan masyarakat (dumas), kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan,” tegas AKP Anak Agung kepada Inews Sidoarjo, Jumat (4/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati penjual tengah menjajakan minuman keras secara terbuka. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk setengah dus arak, enam botol bir, serta beberapa botol miras jenis lainnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Porong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Kapolsek.
Penjual miras ilegal tersebut dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, Warung Kuning yang biasa beroperasi dari pukul 16.00 hingga dini hari pukul 01.00, kini resmi ditutup.
Kapolsek menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Ia pun mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Saya menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini bentuk nyata partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Porong,” pungkasnya. (dik)
Editor : Aini Arifin