get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Maling Tepergok Saat Curi Motor, Satu Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Satpol PP Tertibkan Lokalisasi Krengseng Krian Sidoarjo, Puluhan Warung Terima Surat Pemberitahuan

Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:29 WIB
header img
Petugas Satpol PP saat memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik wareng ( warung remang-remang). Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai mengawali tahapan penertiban kawasan warung remang-remang di Krengseng, Kecamatan Krian. Langkah pertama dilakukan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dengan membagikan surat pemberitahuan kepada para pemilik maupun penghuni lapak, Jumat (10/7), sebagai bentuk sosialisasi sebelum penertiban dilakukan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar. Turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro bersama jajaran pejabat struktural Satpol PP.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan agar menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Usai apel, petugas bergerak ke kawasan Lokalisasi Krengseng untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilik maupun penghuni lapak.

Sebanyak 21 bangunan menerima surat tersebut, terdiri dari 14 bangunan di jalur akses menuju RSUD Sidoarjo Barat (Sinar) dan tujuh bangunan melalui akses Desa Jerukgamping.

Plt Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro menegaskan, penyampaian surat pemberitahuan merupakan tahapan awal dalam proses penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi kepada masyarakat.  "Kami mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif. Penyampaian surat pemberitahuan ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik maupun penghuni lapak untuk memahami tahapan yang akan dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Novianto.

Menurut Novianto, seluruh personel juga telah diingatkan agar menjaga sikap profesional selama bertugas serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan. "Seluruh anggota diminta mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta menghormati hak-hak masyarakat. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan kondusif melalui kerja sama semua pihak," tegasnya.

Ia menambahkan, tahapan penertiban akan terus dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah, dengan tetap mengedepankan aspek ketertiban umum sekaligus pendekatan yang humanis kepada masyarakat terdampak.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut