Warung Remang-Remang di Krian Digerebek Polisi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sebuah warung remang-remang di Dusun Sumber, Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, digerebek polisi usai kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dari lokasi, petugas mengamankan puluhan botol miras dan membubarkan pesta minuman haram yang diikuti 10 remaja.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Krian Kompol IGP Atmagiri itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar. “Setelah mendapat aduan masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Kompol Atmagiri kepada iNews Sidoarjo, Jumat (8/8).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pemilik warung berinisial WA (32), warga Prajurit Kulon, Mojokerto, yang tengah menjajakan miras kepada pengunjung. Tanpa perlawanan, polisi mengamankan 50 botol bir, 12 botol arak, serta membubarkan 10 remaja yang sedang menenggak minuman tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa WA merupakan istri dari salah satu perangkat Desa Terik berinisial B. Barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Krian untuk diamankan. “Barang bukti kami sita dan akan dimusnahkan,” tegas Kompol Atmagiri.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Kami juga mengimbau pemilik warung agar tidak menyediakan miras, apalagi kepada anak di bawah umur,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, warung tersebut resmi ditutup. Pengawasan peredaran miras ilegal di wilayah Krian akan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Editor : Aini Arifin