Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Tipu Petani Soal Lahan Sawah, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Dilaporkan ke Polresta
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Sidoarjo Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Soal Kasus Jual Beli Jabatan

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:23 WIB
  • author Nanang Ichwan
Polresta Sidoarjo Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Soal Kasus Jual Beli Jabatan
Polisi saat mengamankan tiga tersangka di Mapolresta Sidoarjo (foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Teka-teki keterlambatan pengumuman resmi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan akhirnya terjawab.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkap bahwa penyampaian informasi ke publik memang sempat tertunda karena pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman penyidikan yang mengarah ke aktor lain. “Molornya penyampaian ini bukan karena intervensi kekuasaan. Tidak ada itu. Kami memang sedang melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegas Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6).

Dari pengembangan kasus, muncul nama seorang perempuan berinisial SSP yang diduga menerima aliran dana dari Sohibul Yanto (SY), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran, yang juga berperan sebagai koordinator utama dalam praktik jual beli jabatan tersebut. “SY mengirimkan uang Rp 50 juta kepada seseorang berinisial SSP. Masih kami dalami lebih lanjut terkait ini,” ungkap Christian.

Dalam perkara yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan desa itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Sohibul Yanto (SY), mantan Kades Banjarsari, Buduran, M. Adin Santoso (MAS), Kades Sudimoro, Tulangan dan Santoso (S), Kades Medalem, Tulangan.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut