Polresta Sidoarjo Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Soal Kasus Jual Beli Jabatan
Ketiganya diketahui memungut setoran uang dari peserta seleksi perangkat desa dengan janji kelulusan. Nilai setoran bervariasi antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang.
Christian memaparkan skema pembagian uang dari praktik haram ini. “SY meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kades, lalu membagi Rp 10 juta ke masing-masing kepala desa, Rp 50 juta ke SSP, dan sisanya Rp 40 juta dinikmati sendiri,” bebernya.
Dari hasil OTT, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai lebih dari Rp 1,1 miliar, satu unit Toyota Avanza, satu unit sepeda motor, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, tiga unit ponsel dan enam lembar bukti transfer.
Christian menambahkan, total uang yang diterima SY mencapai Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing mendapat bagian sekitar Rp 150 juta. “Masih dalam pengembangan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (dik)
Editor : Aini Arifin