get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyalip Lewat Marka Tengah, Truk Tangki Tabrak Motor Pelajar di Prambon Sidoarjo

Empat Kades Tulangan Duduk di Kursi Pesakitan, Rekrutmen Perangkat Desa Diduga Dikomersialkan

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:44 WIB
header img
Sidang Kades Tulangan di Tipikor Surabaya. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Praktik kotor dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan akhirnya terbongkar di meja hijau. Empat kepala desa di wilayah tersebut resmi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin (9/2).

Keempat terdakwa masing-masing Samsul Anam Kepala Desa Kepadangan, Kamadi Kepala Desa Grabagan, Suwito Kepala Desa Kebaron, serta Zainul Abidin Kepala Desa Kepunten, didakwa terlibat praktik pungutan liar (pungli) atau suap dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Citra Anggun, yang menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Perbuatan para terdakwa telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas JPU Citra Anggun di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, rekrutmen perangkat desa seharusnya dilaksanakan secara objektif, bersih, dan profesional. Namun dalam perkara ini, proses tersebut diduga justru dikomersialkan demi keuntungan pribadi para terdakwa.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melanggar Pasal 51 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan imbalan dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tindak pidana korupsi dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, serta pidana tambahan berupa perampasan aset hasil tindak pidana,” ujarnya.

JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut