Sidang PTSL Trosobo Sidoarjo, Kades Diduga Terima Uang Rp80 Juta
Pernyataan Nur Ainiyah diperkuat oleh Wakil Ketua Panitia PTSL, Supriyadi Teguh Rezeki. Pria yang juga mantan Sekretaris Desa Trosobo itu mengungkapkan bahwa Heri Achmadi turut memerintahkan pungutan tambahan sebesar Rp2,5 juta kepada para pemohon yang ingin mengubah status tanahnya dari lahan basah menjadi lahan kering. "Pak Heri perintahkan saya menyampaikan ke para pemohon yang tanahnya masih lahan basah, agar membayar Rp2,5 juta untuk proses alih status," jelas Supriyadi.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut diserahkan pemohon kepada terdakwa lain, Sari Diah Ratna, lalu dikumpulkan hingga mencapai Rp 50 juta. Setelah itu, ia diminta menyerahkan uang tersebut kepada Heri Achmadi. “Sore harinya, Pak Kades sendiri yang ambil uang itu ke rumah saya,” sambungnya.
Kesaksian serupa juga disampaikan lima orang saksi lainnya dari unsur perangkat desa. Mereka menyebut, sebelum program PTSL digulirkan, Heri Achmadi menggelar rapat di balai desa dan menetapkan sejumlah biaya tambahan. Di antaranya adalah biaya Rp300 ribu untuk pemohon yang mengurus surat waris, hibah, atau jual beli, serta surat edaran yang mewajibkan pemohon membayar Rp150 ribu dan menyediakan patok serta materai sendiri.
Namun, semua kesaksian itu dibantah mentah-mentah oleh Heri Achmadi. Ia berdiri dan membela diri dengan tegas di hadapan majelis hakim. "Apa yang beliau-beliau sampaikan itu tidak benar, Yang Mulia. Termasuk uang Rp 50 juta itu, saya tidak pernah terima," sanggah Heri.
Bantahan itu langsung dimentahkan oleh para saksi yang tetap bersikukuh pada keterangannya masing-masing. Sementara itu, terdakwa Sari Diah Ratna tampak memilih diam. Saat diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan, ia hanya menjawab singkat, “Cukup, Yang Mulia.” Sidang kasus dugaan pungli PTSL Desa Trosobo ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan