Cegah Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Perkuat TIMPORA di Tingkat Desa
Dodi menambahkan bahwa perangkat desa dibekali pengetahuan mengenai aturan dan langkah-langkah TAK, yaitu sanksi administratif bagi orang asing di luar proses hukum, serta Pro Justitia, yakni penindakan hukum bagi pelanggar aturan keimigrasian. Melalui pembentukan desa binaan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi pelanggaran hukum seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan orang asing di wilayahnya untuk melaporkan segala kegiatan atau keberadaan orang asing yang tidak dikenal di kampung," tegas Dodi.
Sebagai simbol pembentukan desa binaan, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan plakat Desa Binaan Keimigrasian kepada sembilan desa yang ditunjuk. "Imigrasi juga menjadi bagian dari masyarakat. Dengan desa binaan, kami ingin membentuk jejaring informasi dan edukasi yang kuat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sedini mungkin. Saya berharap kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," pungkas Dodi.
Seperti diketahui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya memiliki wilayah kerja Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Wilaya itu meliputi Kabupaten/Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Keempat wilayah itu menjadi bagian kerja bagi tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, mulai dari pelayanan keimigrasian, pembuatan paspor hingga pengawasan orang asing.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan