SIDOARJO, iNews.id-Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di Kota Surabaya berkahir ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dua tersangka yaitu MRA (19) dan MU (28) ditangkap di wilayah Asem Rowo, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap karena diduga telah beraksi dan mengasak sejumlah kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Aksi keduanya itu dilakukan di Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo Kota pada 14 Februari 2022 lalu. Keduannya mencuri Honda Scoopy. Kemudian, keduannya juga beraksi di Perumahan Kahuripan Nirwana, pada 23 Februari 2022 lalu. Motor yang dicuri Yamaha N-Max.
Keduanya selama menjalankan aksinya berbagi tugas. MRA dan MU melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar lokasi target. Satu pelaku lainnya sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.
Sementara MRA berperan sebagai eksekutor. Ia meggunakan menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Sementara MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.
“Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022).
Secara kebetulan, lanjut dia, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur.
"Motor yang dicuri tersangka ini di dalam bagasinya ada STNK motor," jelasnya.
Ia menambahkan, motor hasil curian para tersangka itu dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi untuk foya-foya.
Meski demikian, kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nanang Ichwan