get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis

Spesialis Curanmor Dibekuk, Satu Pelaku Tertangkap Warga, Satunya Diringkus di Bungurasih

Rabu, 14 Mei 2025 | 21:25 WIB
header img
Dua tersangka saat akan di mintai keterangan di Mapolresta Sidoarjo. ( Foto: ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi nekat dua pencuri motor di wilayah Bringinbendo, Kecamatan Taman, akhirnya berhasil digagalkan. Satu pelaku ditangkap warga saat hendak membawa kabur sepeda motor korban, sementara satu lainnya berhasil diringkus sehari kemudian oleh tim gabungan kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025), mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.

“Dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Bringinbendo sudah kami amankan. Pelaku pertama ditangkap warga saat kejadian, sementara satu lainnya berhasil kami ringkus di Bungurasih,” tegas Christian Tobing.

Kejadian bermula pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban AAI (21), warga Dusun Bringin Kulon, Desa Bringinbendo, tengah tertidur di rumahnya. Sepeda motor miliknya, Honda PCX warna hitam nopol W 2697 NFX, diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci setir. Dua pelaku, Heri Suryono (38) warga Buduran, dan Muhammad Fajar (26) warga Waru, berkeliling menggunakan Honda CBR 150 merah nopol L 6103 WB untuk mencari target.

Saat situasi dirasa aman, keduanya melancarkan aksinya. Namun, aksi mereka dipergoki warga. Fajar yang bertugas mengawasi situasi tak sempat melarikan diri dan langsung ditangkap warga. Sementara Heri, yang berperan sebagai eksekutor, kabur terbirit-birit meninggalkan lokasi.

“Korban saat itu masih tidur. Dia dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahu bahwa motornya hampir dicuri dan salah satu pelakunya telah diamankan warga,” ujar Christian.

Fajar sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Taman. Dari hasil interogasi, Fajar mengaku menjalankan aksi pencurian tersebut bersama Heri. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 21.30, Unit Reskrim Polsek Taman yang dipimpin AKP Hajir Sujalmo dan diback-up Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Heri di kawasan Waru.

Tersangka HS kami amankan saat hendak menemui rekannya. Dari pengakuannya, dia belum tahu bahwa MFN (Muhammad Fajar) sudah tertangkap,” tambah Christian.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keduanya diketahui merupakan spesialis curanmor yang sudah beberapa kali beraksi. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut