Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Sebut UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Faktanya

Senin, 05 Mei 2025 | 12:22 WIB
  • author Rico Afrido Simanjuntak
Ketua KPK Sebut UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Faktanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Foto/Ilustrasi/SindoNews

Ketua KPK menyatakan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan wujud nyata dari keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya. "KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," ujarnya.

Presiden juga menyampaikan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara. "Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.

UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Ini menjadi terobosan besar dalam sistem hukum nasional, yang selama ini sering terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.

Pengesahan UU ini dinilai berbagai kalangan sebagai momentum emas untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk KPK. KPK menyambut momentum ini sebagai titik balik dalam penegakan hukum yang lebih tegas dan proaktif.

Diharapkan implementasi UU ini dapat mempercepat proses pengembalian aset negara, meningkatkan efek jera, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut