Serukan Yesus Gunting Rambut,TikTokers Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, Ratu Entok menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara JPU langsung mengajukan banding “Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.
Kasus ini bermula dari siaran langsung di akun TikTok pribadi Ratu Entok pada 2 Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama dengan menampilkan foto Yesus Kristus serta memberikan komentar yang dianggap menyinggung umat Kristiani.
Kala itu di media sosialnya dalam siaran langsung TikTok, Ratu Entok tampilkan foto/lukisan yang menggambarkan Yesus yang diyakini sebagai Tuhan bagi umat Kristiani. Parahnya, dia menimpalinya dengan seruan untuk Yesus memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. Keputusan banding yang diajukan oleh JPU juga akan menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini ke depan.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan