get app
inews
Aa Text
Read Next : Jualan Kopi, Penampilan Jeje Slebew Citayam Fashion Week Bikin Salfok Netizen ?

Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Pelaku Diamankan

Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:05 WIB
header img
Pelaku pengoplos tabung gas LPG 3 Kg saat di rilis Polresta Sidoarjo. Jumat (14/2/2025).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya. Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022. Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp210.000 sampai dengan Rp215.000.

"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp85.000 sampai dengan Rp118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Christian.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut