get app
inews
Aa Text
Read Next : Bernilai Fantastis! Ini Daftar 23 Kendaraan Raffi Ahmad Capai 1 Triliun

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penipuan MBG di Pasuruan, Ini Peran Para Tersangka

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:42 WIB
header img
Para pelaku dugaan penipuan program MBG. ( Foto:Jaka Samudra)

PASURUAN, iNewsSidoarjo.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota telah menetapkan empat dari lima pelaku dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tersangka. Senin (3/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam terkait laporan dari sejumlah pemilik catering di wilayah Pasuruan dan Malang yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan komplotan tersebut berhasil mengumpulkan puluhan juta rupiah dari para pemilik catering, dengan iming-iming tender dari Badan Gizi Nasional (BGN).”Para pelaku menggunakan modus dengan mengatasnamakan BGN Pusat untuk mencari UMKM catering di berbagai wilayah, termasuk Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Mereka menjanjikan uang intensif sebesar Rp 82 juta kepada pemilik catering untuk biaya sewa alat dapur setelah program MBG berjalan,”jelas Mustofa saat jumoar pers, Senin (3/2/2025).

Untuk meyakinkan korban, lanjut Mustofa, para tersangka meminta uang administrasi dengan jumlah bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,9 juta. “Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya proposal, transportasi, dan hotel. Setidaknya sembilan pemilik catering telah menjadi korban dan membayar sejumlah uang kepada para tersangka, baik secara tunai maupun transfer bank,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, proposal, dan foto-foto catering sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Adapun peran para tersangka dalam menjalankan aksinya sebagai berikut:

HP (55 tahun, Jakarta Pusat): Berperan sebagai ketua yayasan fiktif bernama Yayasan Halal Berkah Indonesia, yang mengaku mendapat tender dari BGN.

MH (50 tahun, Pasuruan Kota): Bertugas mencari catering yang menjadi target.

MB (48 tahun, Pasuruan Kabupaten): Berperan dalam dokumentasi foto dan video dapur catering korban.

AI (62 tahun, Pasuruan Kabupaten): Bertindak sebagai ketua penjaringan pelaku UMKM.

Kelima pelaku awalnya diamankan oleh anggota Intel Kodim Pasuruan saat menggelar bimbingan teknis bersama pemilik catering di sebuah lesehan di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus saksi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut