SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari melaporkan oknum anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) berinisial ZY, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya atas dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Rabu (8/1/2025).
Proses pelaporan diwakili Mohammad Shodiq yang menjabat sebagai Ketua LSM Berdikari. Usai melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan ZY, Shodiq menerima tanda terima pelaporan dengan Nomor: 72/01/BDI/01/2025.
Mohammad Shodiq menduga adanya dugaan korupsi berupa pemangkasan anggaran, yang diterima oleh Pokmas dan yayasan di Kabupaten Bondowoso. "Sementara ini kita menemukan dua Pokmas dan satu yayasan, yang kami tengarai telah dilakukan pemangkasan oleh oknum Anggota DPRD tersebut. Dari tiga itu (dua Pokmas dan satu yayasan) ada indikasi kerugian negara sekitar Rp350 juta," jelasnya.
Lebih jauh Shodiq menjelaskan, bahwa kegiatan tiga Pokmas yang diduga dikorupsi adalah pengadaan sarana prasarana. "Yang kami temukan begini, ada satu Pokmas mendapat anggaran Rp300 juta. Setelah kami telusuri berdasarkan informasi-informasi, ternyata pembelian barangnya sekira Rp85 juta. Selebihnya tidak jelas kemana," ungkapnya di halaman Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Shodiq melihat adanya indikasi pemotongan sekitar Rp150 juta oleh oknum DPRD. "Satu itu kami tengarai ada indikasi kerugian negara sekitar Rp200 juta. Belum lagi satu Pokmas lainnya dan satu yayasan," tuturnya.
Shodiq pun mengaku akan terus melakukan penelusuran terhadap Pokmas-pokmas lainnya. Harapannya ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Surabaya terhadap laporan tersebut dengan semestinya. "Kami akan terus membantu mensupport data. Ketika data-data itu diperlukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi," jelas warga Kabupaten Bondowoso ini.
Sementara itu, terkait adanya pelaporan itu, ZY yang di konfirmasi tim iNewsSidoarjo.id melalui WhatApp belum merespon, padahal chat yang dikirim tim iNewsSidoarjo.id sudah centang dua menandakan pesan terkirim
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan