Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Anggota DPRD Jatim Dilaporkan Kejati Surabaya, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bappeda Ditangkap di Sidoarjo

Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:56 WIB
  • author Ichwan
Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bappeda Ditangkap di Sidoarjo
Kantor Kejaksaan Negeri Jatim ( Foto : MNC Media )

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Pelarian Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dari kejaran Jaksa eksekutor berakhir di Kabupaten Sidoarjo.

Buron selama 9 tahun itu akhirnya ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar) dari persembunyiannya di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 Sidoarjo.

"Terpidana ditangkap pada Jum'at (5/3/2022) siang. Agustinus merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Sabtu (5/3/2022) dilansir dari Surabaya.iNews.id.

Fathur menjelaskan, Agustinus merupakan terpidana korupsi perkara seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri atas Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi.

Agustinus telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

Pada tingkat kasasi itu, terpidama dijatuhi pidana hukuman selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Fathur. iNewssidoarjo.id

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut