SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejari Sidoarjo membuat surprise tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Selasa (9/12/2024). Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menjebloskan keempat tersangka berinisial IF, BS, R, dan S itu ke cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Dari empat tersangka, salah satu tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambak Sawah yang terlibat langsung dalam pengelolaan pendapatan rusunawa yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp9,7 miliar itu.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskam, praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta. “Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” kata Roy.
Roy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo. “Kami berharap peringatan Hari Antikorupsi ini menjadi momentum untuk itu,” ungkapnya dengan didampingi Kasi Intelijen Hadi Sutcipto dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi.
Tak hanya pengungkapan korupsi saja, Kejari Sidoarjo juga terlibat melakukan pencegahan korupsi di Kota Delta. Hal itu dibuktikam dengan mengelar sarasehan di Aula Baharuddin Lopa pada 6 Desember 2024 lalu. Kegiatan itu mengundang Plt Bupati Sidoarjo Subandi serta jajaran para Kepala OPD setempat.
Kegiatan itu bertema 'Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah Yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan