get app
inews
Aa Read Next : Motifnya Ingin Beli Rokok, Pembacok Lansia di Bantul Ditangkap Polisi

Polisi Sita Rumah Super Mewah Indra Kenz

Kamis, 10 Maret 2022 | 08:51 WIB
header img
Rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan yang disita Bareskrim Polri (Foto : Ist)

JAKARTA, Sidoarjo.iNews.id – Terdapat  dua rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz  yang disita Bareskrim Polri di Wilayah Sumatera Utara.Terkait pengusutan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Whisnu menyebut, masih akan melakukan penelusuran aset milik dari Indra Kenz. 

 "Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," ujar Whisnu.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita rumah mewah milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara. Rumah tersebut sering terlihat di Youtube pribadi Indra Kenz.

"Penyitaan (rumah) di Medan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, aset yang telah disita selain rumah adalah, mobil Tesla milik Indra Kenz.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemdiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit Handphone," ucap Gatot terpisah. 

Sementara itu, kata Gatot, dari hasil sementara pemeriksaan, para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kenz, mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp25,6 miliar.

"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.  Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sidoarjo.inews.id

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rumah Super Mewah Indra Kenz Disita Polisi, Penampakannya Bikin Melongo  ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/rumah-super-mewah-indra-kenz-disita-polisi-penampakannya-bikin-melongo/2.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut