SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Didik Noga Ahfidianto dan Eva, pasutri di Sidoarjo ini menjerit usai diminta pihak PT inisial CDN, developer perumahan membayar kelebihan tanah dari perumahan yang dibelinya melalui sistem KPR berlokasi di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
"Kami keberatan diminta membayar kelebihan tanah di rumah yang saya beli," ucap Eva sambil berkaca-kaca, user perumahan Safira Juanda dengan didampingi Rohmad Amrullah, Tim Kuasa Hukumnya saat konfrensi pers di kediamnanya, Jum'at (15/11/2024).
Eva mengaku dirinya bersama suaminya membeli rumah tersebut seharga Rp 1,7 miliar dengan ada diskon. "Kami membeli dengan sistem kredit (KPR) pada tahun 2018 silam," jelasnya.
Lebih jauh Eva menjelaskan, pihaknya membeli unit type Miltonia tersebut sudah berdiri rumah. Sehingga, ungkap dia, pihaknya tidak tahu menahu ada kelebihan tanah tersebut. "Kami tidak tahu ada kelebihan tanah. Baru setelah sekitar 3 tahunan saya disomasi ada kelebihan tanah. Saya kan gak tau, saya beli itu sudah bangunan rumah. Masak kami harus dipermasalahkan," ulasnya.
"Kami keberatan karena kami membeli rumah tidak tau kalau ada kelebihan. Kami tiap bulan saja masih angsur Rp 14 juta selama 10 tahun," ungkapnya.
Rohmad Amrullah, Tim Kuasa Hukum Didik Noga Ahfidianto dan Eva menambahkan, kliennya sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan dan membeli. Namun, sambung dia, harga yang ditawarkan sangat mahal. "Sehingga klien kami tidak mau, keberatan dengan harga yang ditawarkan," jelas dia.
Kasus tersebut saat ini tengah proses di PN Sidoarjo. Kasus tersebut teregister nomor : 275/Pdt.G/2024/PN Sda yang diajukan PT CDN melawan Didik Noga Ahfidianto.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum PT CDN Siti Hamidah mengaku jika kasus tersebut merupakan kasus pertama bagi PT CDN, karna dalam pembangunan rumah PT Chalidana selalu berdasarkan pada sertifikat. Terhadap kelebihan tanah milik CDN yang dibangun oleh Bapak Didik Noga, ungkap dia, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan lewat jalur persuasif selama bertahun - tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan. "Namun dari bapak Didik Noga tidak merespon dengan baik solusi tersebut," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus ini tidak akan sampai ke ranah pengadilan jika seandainya dari bapak Didik Noga, tidak melakukan renovasi rumah menjadi 3 lantai pada tahun 2019. "Bapak Didik Noga juga tidak pernah melakukan izin renovasi rumahnya di bagian belakang rumah menjadi 3 lantai kepada PT CDN," ulasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan