get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapor Harta Kekayaan ke LHKPN, Netizen: Berapa Total Aset Raffi Ahmad?

Seorang Satpam Perumahan Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:25 WIB
header img
Tersangka oknum satpam saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. ( Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Seorang satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berinisial MV (21), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap M, 8 tahun. Kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban bermain bersama adiknya di taman perumahan.

Kemudian didatangi pelaku MV yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya. "Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Perbuatan cabul yang dilakukan MV terhadap korban, yakni korban di pangku oleh tersangka dan memcium kedua pipi korban, mencium kening dan mencium hidung korban setelah itu mencium mulut korban, dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.

Tidak lama kemudian tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka. Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit. Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu.

Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya. Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya.

Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan. Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut