get app
inews
Aa Read Next : Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024 Disiapkan KPU Sidoarjo

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Ini yang Dikatakan Saksi

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:46 WIB
header img
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan insentif dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Juanda. Senin (14/10/2024).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo. Senin, (14/10/2024). Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dalam proses persidangan, terdakwa mantan Bupati Sidoarjo AMA atau GM dipertemukan dengan 8 saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri, ajudan GM, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara, suami SW yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani, sopir GM, Achmad Masruri, dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Keempat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Dalam keterangannya, Mereka menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD SW. Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi, yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari SW atau dari AM?” tanya JPU Andre Lesmana kepada para saksi, Senin (14/10/2024).

Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga dengan THR. Mereka tidak pernah menerima. Padahal, SW dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp 50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada AM.

Uang itu diberikan S kepada M karena M meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, kata M kepada S, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo. Keempat saksi juga mengaku tidak pernah mempertemukan SW dengan GM untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat, karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” kata Gelar Agung.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut