Sepanjang tahun 2024, Satgaspam Lanudal Juanda telah berhasil menggagalkan sebanyak sembilan kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan tujuan yang sama, yakni Malaysia maupun sebaliknya.
Baca Juga
Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Pasuruan
"Ini menunjukkan bahwa upaya para pelaku untuk menyelundupkan narkoba semakin licik. Namun, kami tidak akan pernah lelah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas," tegas Dani.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai penambang pasir ini, kini telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan, guna mengungkap bandar besar penyuplai sabu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 joncto 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan