Terbongkar Modus Baru! Pria Trenggalek Simpan Sabu di Dubur untuk Selundupkan ke Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:16 WIB
"Ini menunjukkan bahwa upaya para pelaku untuk menyelundupkan narkoba semakin licik. Namun, kami tidak akan pernah lelah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas," tegas Dani.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai penambang pasir ini, kini telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan, guna mengungkap bandar besar penyuplai sabu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 joncto 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.Editor : Yoyok Agusta Kurniawan