Berdasarkan pengakuannya, DD mengaku bahwa beras curian itu dijualnya kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang hasil penjualan beras tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di toko yang sama," tambah AKP Putra.
Aksi pencurian yang dilakukan DD ini diduga didorong oleh faktor ekonomi yang sulit. Namun, tindakannya tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan.
"Bagi para pelaku kejahatan jangan coba-coba melakukan aksi kriminal berdampak kecil maupun luas di wilayah hukum Polsek Waru, karena akan kami tindak tegas dan terukur," tandas AKP Putra.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan