SUKABUMI, iNewsSidoarjo.id – Kejadian mengerikan mengguncang Sukabumi. Tawuran antar pelajar yang berujung pada penyerangan terhadap seorang anggota polisi menggemparkan warga, pada hari minggu (22/9) lalu.
Peristiwa ini bermula dari janji tawuran yang gagal, namun berlanjut pada aksi brutal sekelompok remaja yang menyerang warga secara membabi buta.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat sekelompok pelajar yang terlibat dalam rencana tawuran merasa kesal karena lawannya tidak datang. Sebagai bentuk balas dendam, mereka melakukan sweeping dan menyerang siapa saja yang melintas, terutama remaja yang dianggap sebagai lawan.
Aksi brutal mereka dilaporkan oleh seorang pegawai pabrik yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Cireunghas. Saat polisi berusaha mengamankan para pelaku, dua orang di antaranya menyerang dari belakang dan membacok seorang anggota polisi hingga mengalami luka di punggung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa total ada 12 pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari 11 pelajar dan seorang mahasiswa.
“Pelaku yang menyerang polisi adalah dua orang pelajar berusia 17 tahun. Mereka sangat berani dan tidak segan-segan melukai petugas,” ujar Rita. Rabu, (26/9/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Darurat dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, seorang anggota Kepolisian dibacok kelompok berandal bermotor saat akan melerai tawuran. Sebelumnya korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun dengan sadis, para pelaku berstatus pelajar tetap menyerang petugas.
Korban berinisial HR (28) anggota polisi dari Polsek Cirenghas, Polres Sukabumi Kota dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Nagrog 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/9/2204).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan