Pria itu, yang oleh polisi disebut Tuan A, tidak tinggal di apartemen itu saat jasadnya ditemukan tetapi segera ditemukan dan ditangkap. Dia memberi tahu polisi bahwa dia telah tinggal bersama wanita itu selama sekitar lima tahun di apartemen studio di Geoje, sebelum pertengkaran pada Oktober 2008 yang berujung pada pemukulan dengan benda tumpul.
Dia kemudian mengubur koper berisi jasad wanita itu di bawah lapisan batu bata dan semen di balkon kecil lantai tiga, yang hanya dapat diakses dari salah satu kamar tidur.
Polisi mengatakan dia terus tinggal di apartemen itu selama delapan tahun lagi, sebelum dia ditangkap atas tuduhan narkoba pada tahun 2016.
Sejak itu, pemilik apartemen membiarkannya kosong, menggunakannya sebagai tempat penyimpanan. Wanita itu yang berusia 30-an saat itu, tidak dilaporkan hilang oleh keluarganya sampai tiga tahun setelah kematiannya.
Mereka dilaporkan kehilangan kontak dengan putri mereka dan ketika mereka datang mencarinya di Geoje, mereka diberi tahu bahwa putri mereka telah putus dengan Tuan A dan meninggalkan kota itu.
Tahun ini, ketika pemilik gedung memesan beberapa pekerjaan pelapisan kedap air, misteri yang telah berlangsung selama 16 tahun itu dapat terpecahkan. Polisi mengatakan pihaknya terus melanjutkan penyelidikan dan diperkirakan akan mendakwa pria itu dengan tuduhan pembunuhan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan