Untuk mendapatkan Golden Visa, investor asing diwajibkan untuk memenuhi persyaratan investasi tertentu. Besaran investasi yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis investor dan durasi izin tinggal yang diinginkan. Selain investor, Golden Visa juga terbuka bagi mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI, dan kategori Second Home.
Dengan adanya kebijakan Golden Visa, diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan data dari Kementerian Investasi yang menunjukkan pertumbuhan investasi di Indonesia pada triwulan II tahun 2024.
“Golden Visa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menarik investor asing berkualitas dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia,” pungkas Ferry.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan