get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Dirut Perusahaan Diduga Gelapkan Pajak Rp529 Juta, Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Rabu, 18 September 2024 | 17:51 WIB
header img
Kejari Sidoarjo Roy Rivalino Herudiansyah bersama petugas DJP JATIM II Karsita saat jumpa pers. Rabu (18/9/2024).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Direktur Utama (Dirut) C.V IM, sebuah perusahaan perdagangan besar berbagai macam barang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp529 juta. Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dilakukan, Rabu (18/9/2024).

Peristiwa penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejari Sidoarjo. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang licin. Selama periode Januari hingga Desember 2018, tersangka diduga sengaja menyembunyikan sejumlah pendapatan perusahaannya sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan jauh lebih kecil dari seharusnya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp529 juta.

"Tersangka ini sangat cerdik dalam mengelabui sistem perpajakan. Namun, tindakannya tidak dapat lepas dari jerat hukum," tegas Karsita kepala Seksi Kerjasama dan Humas DJP Jatim II.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rivalino Herudiansyah menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para wajib pajak yang ingin melakukan tindakan serupa," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut