Kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan A, warga Sampang, Madura, saat ini telah diamankan di Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa keduanya merupakan anggota sindikat spesialis pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Madura.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor (satu digunakan untuk beraksi dan satu lagi hasil curian), dua kunci leter T, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Taman, Kompol Anggono Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami akan usut tuntas kasus ini dan memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Taman dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan