get app
inews
Aa Read Next : Residivis Curanmor Surabaya Dilumpuhkan, Nekat Melawan Polisi Usai Bebas Seminggu

Dua Pencuri Motor Dihajar Massa di Sidoarjo, Polisi Evakuasi Pelaku

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:56 WIB
header img
Kedua pelaku saat di rawat di rs akibat amuk massa. (Foto:ist)

SIDOARJO, iNews.id – Kejadian nahas menimpa dua pelaku pencurian motor di kawasan Perum Citra Harmoni, Trosobo, Taman, Sidoarjo pada Senin (26/8) malam. Setelah berhasil ditangkap warga, kedua pelaku babak belur dihajar massa yang geram. Beruntung, aksi main hakim sendiri ini berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang langsung mengevakuasi kedua pelaku ke Mapolsek Taman.

Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas bagaimana petugas kepolisian berusaha keras meredakan amuk massa yang ingin meluapkan amarahnya pada kedua pelaku.

Meski sempat mendapatkan sejumlah pukulan, kedua pelaku akhirnya berhasil diselamatkan dan dibawa ke tempat yang aman.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat, dan anggota kami langsung ke lokasi. Alhamdulillah, kita berhasil mengevakuasi ke dua pelaku deng selamat,” terang Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya. Selasa (27/8/2024).

Kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan A, warga Sampang, Madura, saat ini telah diamankan di Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa keduanya merupakan anggota sindikat spesialis pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Madura.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor (satu digunakan untuk beraksi dan satu lagi hasil curian), dua kunci leter T, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Taman, Kompol Anggono Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kami akan usut tuntas kasus ini dan memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Taman dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut