SIDOARJO, iNews.id–Bea Cukai Juanda telah berhasil mengamankan dan memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai total Rp2,4 miliar. Barang-barang berbahaya dan tidak memenuhi standar ini berasal dari 773 upaya pencegahan sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan besar-besaran ini dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo. Senin (20/8/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari makanan dan minuman kadaluarsa, obat-obatan ilegal, kosmetik berbahaya, hingga senjata tajam.
Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
"Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegas Sumarna.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang berbahaya dan tidak memenuhi standar.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal di pasaran.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan untuk melindungi masyarakat dan negara," pungkas Sumarna.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan