Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diera Serba Digital, Berikut Perbedaan Pinjol, Kartu Kredit, dan Paylater
Advertisement . Scroll to see content

Rilis Terbaru Daftar Pinjol yanga Terdaftar OJK

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:38 WIB
  • author Muhammad Akbar Malik
Rilis Terbaru Daftar Pinjol yanga Terdaftar OJK
Daftar terbaru pinjol legal di OJK (Foto: Shutterstock)

EKONOMI, iNewsSidoarjo.id-Maraknya pinjol membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar per Agustus 2024. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK.

Melangsir dari Okezone.com, pinjol ilegal yang sebelumnya telah dibasmi bisa saja muncul kembali dengan nama yang mirip, sehingga penting untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum menggunakan layanannya.

 

Berikut adalah daftar pinjaman online resmi OJK per Agustus 2024 yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (24/8/2024):

1. FinPlus

2. Danakini

3. Amartha

4. DanaBagus

5. KlikA2C

6. Indodana

7. Singa

8. Danai

9. Akseleran

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut