EKONOMI, iNewsSidoarjo.id-Maraknya pinjol membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar per Agustus 2024. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Melangsir dari Okezone.com, pinjol ilegal yang sebelumnya telah dibasmi bisa saja muncul kembali dengan nama yang mirip, sehingga penting untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum menggunakan layanannya.
Berikut adalah daftar pinjaman online resmi OJK per Agustus 2024 yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (24/8/2024):
1. FinPlus
2. Danakini
3. Amartha
4. DanaBagus
5. KlikA2C
6. Indodana
7. Singa
8. Danai
9. Akseleran
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan