Informasi yang dihimpun menyebut, Dicky menerima voucher BBM dengan total satu Minggu dijatah Rp60 ribu mengisi BBM Pertamax, jadi dalam satu bulan dia dapat mengisi BBM Rp240 ribu.
Dengan total setahun dibulatkan menjadi Rp3 juta. Seperti diketahui, Dicki dikeroyok enam orang, setelah dirinya menegur pengendara mobil yang membuang rokok di area SPBU. Bukannya minta maaf, mereka mengeroyok korban.
Berbekal Cctv dan keterangan korban, polisi berhasil membekuk tiga pelaku, dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diancam pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan