Dengan nada tinggi, pelaku memukul mulut korban.
"Korban sempat membalas pukulan, namun dua pelaku lainnya langsung turun dari mobil dan memukuli wajah korban," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.
Pengeroyokan terus berlanjut dengan sangat brutal. Dino bahkan menginjak dan menendang kepala korban yang sudah terjatuh. Tak puas dengan itu, Sutadji mengambil traffic cone dan memukulkannya ke wajah korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka cukup parah pada wajah, kepala, dan tangan.
Para pelaku mengaku tindakan mereka dipicu oleh emosi akibat ditegur oleh korban.
"Mereka dalam keadaan mabuk usai dari tempat hiburan malam," tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di sel Mapolresta Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan