get app
inews
Aa Read Next : 9 Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap

Tiga Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba di Pasuruan Dibekuk di Tempat Berbeda

Senin, 05 Agustus 2024 | 22:05 WIB
header img
Pelaku jaringan pengedar narkoba di Polres Pasuruan dibekuk beserta sejumlah barang bukti. (Foto : ist).

PASURUAN, iNewsSidoarjo.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk tiga pelaku pengedar narkoba.

Ketiganya yaitu MT(51) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, TH(30) warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, serta SL(53) warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

Pertama, pelaku MT(51) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024). Sedangkan pelaku kedua dan ketiga yakni TH(30) dan SL (53) ditangkap di dalam rumah di Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan pada hari Jum'at (02/08/2024).

"Saat dilakukan pemeriksaan, MT(51) mengakui mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya yakni HL(DPO) dan Sabu-Sabu tersebut dijual sendiri oleh MT(51)," terang Kasat.

Dari hasil penangkapan MT(51), berhasil didapat barang bukti berupa 15 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,13 gram, dompet kecil warna merah, sendok sekrup plastik dan 2 bendel plastik klip merk ZIP IN dan merk C-tik.

"Sedangkan dari pelaku TH (30) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 buah HP merk OPPO warna biru," ucapnya.

Selain itu, anggota telah mengamankan barang bukti dari SL (53) berupa 7 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat total 6,15 gram, serta timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 sekrup dari sedotan serta 1 buah dompet kecil berwarna kuning.

"Kemudian uang cash hasil penjualan sebesar Rp. 5 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut