get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Berkas Tersangka Kasus Balita Tewas Terlindas Mobil Fortuner Sempat Viral di Sidoarjo Sudah P-21

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:34 WIB
header img
Lokasi kejadian Balita tewas terlindas mobil Fortuner di area perumahan di Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Masih ingat dengan kasus balita yang tewas terlindas mobil Toyota Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo beberapa bulan lalu.

Ya, kasus yang menjerat pengendara mobil, Agung Cahyono (32), warga setempat sebagai tersangka itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Kini, berkas perkara tersebut sudah berada di Kejari Sidoarjo dan dinyatakan lengkap.

"Perkara saat ini sudah P-21 (dinyatakan lengkap)," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Hafidi ketika dihubungi, Rabu (17/7/2024).

Mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu mengungkapkan, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo.

"Kami menunggu proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik," ucapnya.

Baru, lanjut dia, setelah itu pihak tim Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Ada tim Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut," jelasnya.

Perlu diketahui, peristiwa memilukan menimpa seorang balita berusia dua tahun di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Sabtu (25/5/2024) lalu.

Ya, balita berinisial YKA tersebut tewas mengenaskan setelah dilindas mobil Toyota Fortuner. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.55 WIB.

Saat itu, korban sedang bermain di jalanan perumahan, tepatnya di simpang tiga dekat lapangan voli. Menurut Ketua RT 29/RW 06 Hanif, mobil yang dikemudikan oleh Agung Cahyono (32), warga setempat, melaju dengan kecepatan sedang saat menabrak korban.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut