Lebih lanjut, Iptu Edy Santoso menjelaskan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku perundungan.
“Tindakan perundungan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjut Edy.
Ia pun menekankan pentingnya membangun fondasi karakter moral dan nilai-nilai kerukunan sejak dini, serta memperkuat peran orang tua dan guru dalam mengawasi dan membimbing para pelajar.
"Mari kita ciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman bagi semua pelajar. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami atau melihat tindakan perundungan," pesan Iptu Edy Santoso.
Sinergi antara pihak sekolah, aparat penegak hukum, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah dan memerangi perundungan di lingkungan sekolah.
“Dengan edukasi yang gencar dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan generasi muda Indonesia dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang positif dan bebas dari rasa takut,” tandas Edy.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan