SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus viral seorang remaja perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying) serta penganiayaan yang dilakukan oleh teman sebayanya di sebuah gang, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, akhirnya menemui titik terang.
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan tiga remaja perempuan yang diduga sebagai pelaku utama. Polisi akhirnya mengungkap motif tiga remaja tersebut tega menganiaya korban, karena permasalahan stiker komunitas 'Sepanjang 365 Wani serta logo Persebaya'.
Saat dikonfirmasi, Rabu (18/12), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku berinisial ATD, 18, DKP, 15, dan MRW, 15. "Sementara kita proses sidik lebih lanjut. Pelaku sementara tiga orang, di bawah umur dua orang," ujar AKP Fahmi.
Lebih lanjut, dalam kasus perundungan ini, ada tiga korban di bawah umur, di antaranya GS, 15, CP, 15, dan NA, 13. Sebelumnya, antara pihak korban dan pihak pelaku tidak saling mengenal. Namun, mereka hanya kerap bertemu di sebuah warung kopi (warkop) di Bringinbendo, Taman. Awal mulanya, para korban dengan para pelaku sedang nongkrong di warkop yang sama pada Jumat (29/11) sekira pukul 20.00.
Kemudian, para pelaku ini saling ngbrol dengan teman-temannya. Tak sengaja, salah satu pelaku melihat bahwa kelompok korban telah memasang stiker komunitas pelaku. Akibat hal sepele itu, terjadilah kegaduhan antar keduanya. "Hari pertama, pelaku DKP melempar rokok yang dipegang (posisi menyala) dan menyiram air es ke arah korban GSP. Kemudian dilerai sama pelaku lainnya," ungkapnya.
Rupanya, perkara tersebut masih belum selesai, pada Sabtu (30/11), kelompok pelaku bertemu dengan kelompok korban di warkop yang sama. Kelompok pelaku masih tidak terima mengenai pemasangan stiker tersebut. Akhirnya, sempat terjadi kegaduhan di warkop tersebut.
Padahal, pihak korban sudah menjelaskan, namun para pelaku masih tidak terima mengenai penjelasan korban. Para pelaku pun mengajak korban ke gang samping restoran mie untuk melanjutkan permasalahan tersebut. "Kemudian salah satu saksi merekam, yaitu sesuai video viral itu, kemudian korban ada yang dipukul, ditendang, ditampar pakai hp, dijambak, dan ditampar pakai sendal," paparnya.
Motif dari perkara tersebut, kelompok pelaku tidak terima stiker kelompoknya dipasang oleh kelompok korban. Kelompok pelaku merupakan warga Taman. Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah hp dan satu sandal. Informasi yang diterima, karena masih di bawah umur, para pelaku tidak dilakukan penahanan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan