Takmir masjid kemudian menuju ke masjid dan benar saja menemukan pelaku yang telah ditangkap oleh warga sekitar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku mencongkel kotak amal dengan linggis dan telah menyikat uang tunai senilai Rp 152 ribu yang ditemukan di saku celananya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi satu linggis sepanjang 30 cm, kotak amal pembangunan Masjid Al Ikhlas, uang tunai Rp 152 ribu, dan satu unit Honda Beat bernopol S 2498 PD.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti uang dan satu unit motor yang digunakan lelaku saat melakukan aksinya," terang Zainuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan