MAKKAH, iNews.id- Menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi. Sebelumnya, 24 jamaah haji furoda asal Banten ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, 37 WNI tersebut asal Makassar, mereka ditangkap di Madinah ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Yusron melanjutkan, pengemudi dan kenek bus rombongan tersebut berasal dari Yaman dan ikut ditahan.
“Katanya mereka sewa bus 17 ribu riyal,” imbuhnya.
Masih kata Yusron, 37 WNI tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” ujar Yusron.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan