MAKKAH, iNews.id- Menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi. Sebelumnya, 24 jamaah haji furoda asal Banten ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, 37 WNI tersebut asal Makassar, mereka ditangkap di Madinah ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Yusron melanjutkan, pengemudi dan kenek bus rombongan tersebut berasal dari Yaman dan ikut ditahan.
“Katanya mereka sewa bus 17 ribu riyal,” imbuhnya.
Masih kata Yusron, 37 WNI tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” ujar Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.
“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.
Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan